Tentang Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, pekerja/buruh dengan pekerja/buruh, dan pengusaha dengan pekerja/buruh yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lanny Jaya berperan sebagai mediator dan fasilitator untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan demi tercapainya produktivitas kerja dan kesejahteraan bersama.
Tujuan Hubungan Industrial
- Menciptakan ketenangan kerja
- Meningkatkan produktivitas kerja
- Menjamin kesejahteraan pekerja
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Mencegah terjadinya perselisihan
Layanan Hubungan Industrial
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bantuan pihak ketiga yang netral dan objektif.
Pemberian nasihat dan informasi mengenai peraturan ketenagakerjaan kepada pekerja dan pengusaha.
Upaya penyelesaian perselisihan melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Penyelesaian perselisihan melalui lembaga arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Pembinaan terhadap Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit dan tripartit di tingkat perusahaan dan daerah.
Pembinaan dan pengembangan sistem kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Alur Penyelesaian Perselisihan
Bipartit
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja secara musyawarah
Konsiliasi
Jika bipartit gagal, dilakukan konsiliasi dengan bantuan pihak ketiga
Mediasi
Penyelesaian melalui mediasi oleh pejabat mediator yang ditunjuk
Arbitrase/PHI
Penyelesaian melalui arbitrase atau Pengadilan Hubungan Industrial
Hak dan Kewajiban
engineeringHak Pengusaha
- Memimpin perusahaan
- Mengatur dan mengelola usaha
- Membayar upah sesuai kesepakatan
- Memberikan kesempatan yang sama
- Memenuhi kewajiban jaminan sosial
- Menyediakan fasilitas kerja yang layak
peopleHak Pekerja
- Mendapat upah yang layak
- Berserikat dan berunding
- Mendapat perlindungan
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapat kesempatan promosi
- Mendapat cuti dan istirahat
Statistik Hubungan Industrial
120+
Kasus Dimediasi
85%
Tingkat Kesepakatan
150+
Perusahaan Binaan
90%
Kepuasan Pihak