Tentang Perlindungan Kerja
Perlindungan kerja merupakan hak asasi setiap pekerja yang harus dijamin oleh negara. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lanny Jaya berkomitmen untuk memastikan terlaksananya perlindungan kerja yang adil dan merata bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Lanny Jaya.
Kami menyediakan layanan konsultasi, mediasi, dan penegakan hukum terkait masalah ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka.
Ruang Lingkup Perlindungan
- Pengawasan norma kerja
- Jaminan sosial tenaga kerja
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Perlindungan pekerja anak dan perempuan
- Pencegahan praktik kerja paksa
- Pengawasan outsourcing
Layanan Perlindungan Kerja
Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan norma kerja di perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kondisi kerja untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pendaftaran dan pengawasan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
Pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja anak untuk mencegah eksploitasi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan termasuk cuti hamil dan melahirkan serta perlindungan dari pelecehan.
Layanan konsultasi hukum dan advokasi bagi pekerja yang mengalami masalah ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban Pekerja
verified_userHak Pekerja
- Mendapat upah yang layak
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapat kesempatan yang sama
- Mendapat perlindungan K3
- Mendapat istirahat dan cuti
- Kebebasan berserikat
- Mendapat perlindungan dari PHK
assignment_turned_inKewajiban Pekerja
- Melaksanakan pekerjaan dengan baik
- Mematuhi peraturan perusahaan
- Menjaga rahasia perusahaan
- Menjaga ketertiban dan keamanan
- Menjalankan kewajiban lain sesuai kontrak
Formulir Pengaduan
Statistik Perlindungan Kerja
150+
Kasus Ditangani
200+
Perusahaan Diawasi
85%
Tingkat Kepatuhan
90%
Kepuasan Pelapor